Jumat, 20 April 2012

HUKUM PERSENTUHAN PRIA DENGAN WANITA


HUKUM LAKI-LAKI Atau WANITA Yang BERSALAMAN DENGAN Yang BUKAN MAHROMNYA, BESERTA DALIL-DALIL MAUPUN AL-HADITS Yang MENGHARAMKANNYA

Dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.
“Artinya : Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak dibolehkan baginya” .
[Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Kabir XX/211 yang ditulis oleh Al-Hafidzh Dhiya'uddin Al-Maqdisi]

Dari Umaimah binti Raqiqah, dia menceritakan.
“Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang menemui wanita-wanita yang berbai’at kepada beliau, wanita-wanita itu mengatakan. “Wahai Rasulullah, kami berbai’at kepadamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka (1) dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik”. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata. “Pada hal-hal yang kamu mampu”. Maka wanita-wanita itupun berucap. “Allah dan Rasul-Nya lebih menyayangi kami daripada diri kami sendiri, mari kami akan berbai’at kepadamu, wahai Rasulullah. “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sesungguhnya aku tidak menyalami wanita, karena ucapanku bagi seratus wanita sama seperti ucapanku bagi satu wanita, atau seperti ucapanku bagi satu wanita”. (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha’, hal. 982 dari Muhammad bin Al-Munkadir, dari Umaimah).

Kedua hadits di atas menunjukkan bahwasanya seorang wanita tidak boleh bersalaman dengan laki-laki yang bukan muhrimnya begitu juga sebaliknya, karena sentuhan merupakan langkah pendahuluan dari perzinaan. Hal itu dibenarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau bersabda.
“Artinya :”Telah ditetapkan bagi anak cucu Adam bagian-bagiannya dari zina, yang dia pasti mengetahuinya. Zina kedua mata adalah berupa pandangan, zina kedua telinga berupa pendengaran, zina lisan berupa ucapan, zina kaki berupa langkah, sedangkan hati mengharap dan menginginkan, dan kemaluan yang membenarkan dan mendustainya“.

Sedangkan suara-suara nyeleneh yang dikumandangkan oleh orang-orang yang senantiasa melakukan tipu daya terhadap islam, yang mengungkapkan bahwa salaman antara laki-laki dan wanita merupakan simbol persahabatan yang tulus di antara keduanya. hal itu adalah cara-cara jahiliyah yang disifatkan oleh orang jahil (tidak berilmu) berdasarkan Al-Qur'an maupun Al-Hadits. Tetapi sebaliknya, dalil-dalil yang ada bertentangan dengan apa yang mereka kumandangkan dan memperjelas kedustaan ucapan mereka.

Kamis, 05 April 2012

ADZAN

ADZAN


Arti secara bahasa : Mengumumkan
Arti secara istilah : Mengumumkan tanda masuknya waktu shalat dengan lafadz & tata cara tertentu

Hukum adzan adalah sunnah muakad untuk shalat fardu

Sunnah dalam Adzan :
1. Suara harus bagus dan & keras
2. Berpaling kekanan ketika "Hayya ala Shalat" dan kekiri ketika "Hayya alal falaah"
3. Menjawab seperti yang diucapkan muadzin
4. Berdo'a setelah adzan

Senin, 02 April 2012

FIQHI ( SHALAT )

SHALAT

Arti secara bahasa  : doa
Secara Istilah           : ibadah khusus yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam

Shalat adalah ibadah pertama yang diturunkan waktu isra mi'raj. Sebelum puasa, zakat dan lain lain

Kedudukan sahalat :
1. Tiang agama
2. Ibadah pertama yang diwajibkan
3. Wasiat terakhir nabi
4. Amal yang pertama kali di hisab

Rasulullah Saw melarang 3 waktu untuk shalat : saat matahari terbit,terbenam dan tergelincir

Syarat wajib shalat : Islam, Berakal, Baligh, Suci dari haid dan nifas

Syarat sah shalat : Suci dari hadats dan najis, masuk waktu shalat, menghadap kiblat, serta menutup aurat

Rukun shalat :
1. Niat
2. Takbiratul ihram
3. Berdiri
4. Membaca surat Al-Fatihah
5. Ruku'
6. I'tidal
7. Sujud
8. Duduk Tahiyat
9. Salam

Yang Disunnahkan Dalam Shalat :
1. Mengangkat tangan ketika takbir
2. Meletakan tangan kanan diatas tangan kiri
3. Membaca doa Iftiftah
4. Membaca surat setelah surat Al-Fatihah
5. Membaca amin

Yang membatalkan Shalat :
1. Berbicara
2. Makan dan minum
3. Banyak bergerak
4. Mengubah arah kiblat
5. Terbuka aurat
6. Mendahului imam dengan sengaja
7. Batal wudhu
8. Terkena najis

Yang dimakruhkan dalam shalat :
1. Meninggalkan salah satu dari sunnah shalat
2. Menahan buang air
3. Memakai pakaian tidak sopan atau berbau
4. Melihat selain ke tempat sujud